Riset
Saintifikasi Jamu
Obat
tradisional/jamu telah berkembang secara luas di banyak negara dan semakin
populer. Di beberapa negara berkembang, obat tradisional bahkan telah
dimanfaatkan dalam pelayanan kesehatan terutama dalam pelayanan kesehatan
strata pertama. Negara-negara maju yang sistem pelayanan kesehatannya
didominasi pengobatan konvensional pun kini menerima pengobatan tradisional,
walaupun mereka menyebutnya dengan pengobatan komplementer/alternatif
(complementary and alternative medicine), misalnya Amerika Serikat dan
negara-negara Eropa. Di Asia, negara yang banyak menggunakan obat tradisional
adalah Cina, Korea, India, dan termasuk Indonesia.
Riset
kesehatan dasar (Riskesdas) tahun 2010, menunjukkan bahwa
50% penduduk
Indonesia menggunakan jamu baik untuk menjaga kesehatan maupun untuk pengobatan
karena sakit. Data Riskesdas ini menunjukkan bahwa, jamu sebagai bagian dari
pengobatan tradisional, telah diterima oleh masyarakat Indonesia.
Meskipun
pengobatan tradisional, termasuk jamu, sudah banyak digunakan oleh tenaga
kesehatan profesional maupun battra, namun banyak tenaga profesional kesehatan
yang mempertanyakan pengobatan tradisional (jamu) dalam pelayanan kesehatan
formal. Hal ini bisa dimengerti, karena sesuai dengan Undang-undang No. 29
tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dokter/dokter gigi dalam memberikan
pelayanan kesehatan harus memenuhi standar pelayanan medis, yang pada
prinsipnya harus memenuhi kaidah praktik kedokteran berbasis bukti (evidence
based medicine). Di pihak lain, bukti-bukti ilmiah tentang mutu, keamanan dan
manfaat pengobatan tradisional (jamu) dinilai belum adekuat untuk dapat
dipraktikkan pada pelayanan kesehatan formal. Dengan kata lain, pengobatan
tradisional (jamu) masih memerlukan bukti ilmiah yang cukup untuk dapat
digunakan oleh tenaga profesional kesehatan.
Dalam
rangka menyediakan bukti ilmiah terkait mutu, keamanan, dan manfaat obat
tradisional (jamu), maka Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian
Kesehatan RI, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.
03/MENKES/PER/2010 tentang Saintifikasi Jamu. Saintifikasi Jamu adalah
pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan.2 Salah
satu tujuannya adalah memberikan landasan ilmiah (evidenced based) penggunaan
jamu secara empirik melalui penelitian berbasis pelayanan yang dilakukan di
sarana pelayanan kesehatan, dalam hal ini klinik pelayanan jamu/dokter praktik
jamu. Untuk menjalankan Saintifikasi Jamu sesuai dengan Peraturan Menteri
Kesehatan No. 03/MENKES/PER/2010, maka telah ditetapkan Keputusan Menteri
Kesehatan No.1334 Tahun 2010 tentang Komisi Nasional Saintifikasi Jamu, yang
salah satu tugasnya adalah menyusun pedoman metodologi penelitian jamu.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Riset Saintifikasi Jamu "
Posting Komentar